Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Kaji Blokir IMEI Bisa Dilakukan Mandiri, Ponsel Dicuri Bisa Langsung Diblok 
Advertisement . Scroll to see content

Terhindar dari Ponsel BM, Begini Cara Cek IMEI

Selasa, 26 November 2019 - 21:00:00 WIB
Terhindar dari Ponsel BM, Begini Cara Cek IMEI
Pemerintah akan memblokir peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). 
Advertisement . Scroll to see content

Ojak menjelaskan, untuk ponsel BM yang sudah terlanjur dibeli sebelum 17 Agustus 2019, ponsel tersebut tidak serta merta terblokir. Namun, masa pakainya akan ditentukan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 78 Tahun 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dimas Yanuarsyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan database IMEI dan sinkronisasi data operator seluler. Setelah 18 April 2020, kata Dimas, proses pemblokiran terhadap ponsel ilegal akan segera dilakukan.

"Setelah 18 April 2020 kita akan mulai melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh operator seluler yang diminta oleh Kemkominfo. Karena, kita ingin menciptakan  persaingan yang sehat di industri ini. Nanti ponsel yang terdapat IMEI mendapat layanan, tapi yang ilegal tidak," ucap Dimas.

Aturan Kemenkominfo terkait IMEI tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Kelola IMEI.

Sebagai informasi IMEI merupakan nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka yang dihasilkan dari delapan Type Allocation Code. Aturan IMEI dibuat untuk mencegah dan mengurangi peredaran alat telekomunikasi ilegal. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut