Terhindar dari Ponsel BM, Begini Cara Cek IMEI
Ojak menjelaskan, untuk ponsel BM yang sudah terlanjur dibeli sebelum 17 Agustus 2019, ponsel tersebut tidak serta merta terblokir. Namun, masa pakainya akan ditentukan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 78 Tahun 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dimas Yanuarsyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan database IMEI dan sinkronisasi data operator seluler. Setelah 18 April 2020, kata Dimas, proses pemblokiran terhadap ponsel ilegal akan segera dilakukan.
"Setelah 18 April 2020 kita akan mulai melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh operator seluler yang diminta oleh Kemkominfo. Karena, kita ingin menciptakan persaingan yang sehat di industri ini. Nanti ponsel yang terdapat IMEI mendapat layanan, tapi yang ilegal tidak," ucap Dimas.
Aturan Kemenkominfo terkait IMEI tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Kelola IMEI.
Sebagai informasi IMEI merupakan nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka yang dihasilkan dari delapan Type Allocation Code. Aturan IMEI dibuat untuk mencegah dan mengurangi peredaran alat telekomunikasi ilegal.
Editor: Ranto Rajagukguk