Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Detik-detik 2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Digerebek Warga

Selasa, 04 Februari 2025 - 07:38:00 WIB
Detik-detik 2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Digerebek Warga
Oknum polisi yang memeras dua sejoli di Semarang saat digerebek warga. (Foto: iNews/Donny Marendra)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Dua oknum polisi digerebek warga usai melakukan pemerasan terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang Utara, Kota Semarang. Warga mengadang mobil pelaku setelah mendengar teriakan remaja perempuan yang menjadi korban pemerasan saat menahan laju kendaraaan pelaku.

Dalam video yang viral di media sosial, semula warga mengira terjadi penarikan mobil  yang dilakukan debt collector. Namun ternyata dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi serta seorang warga sipil.

Oknum polisi yang digerebek warga ini keluar dari mobil berwarna merah sambil bersitegang. Dia menunjukan kartu anggota anggota (KTA) Polri lantaran hendak diamuk warga.

Kedua oknum polisi tersebut yakni berinisial Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang. 

Selain dua oknum polisi itu, seorang warga sipil berinisial S (45) warga Tembalang, Kota Semarang juga ditetapkan tersangka kasus yang sama. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat dua anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bid Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.  Mereka bertiga terbukti memeras pasanngan sejoli di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025). 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut