Disambut Pesta Kembang Api, Vonis 8,5 Tahun Penjara Sudewo Disebut Kemenangan Rakyat Pati
PATI, iNews.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut disambut meriah oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan menggelar pesta kembang api dan tumpengan di Alun-alun Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, Rabu malam (21/10/2026).
Aksi syukuran ini menjadi sorotan setelah perjuangan panjang masyarakat Pati selama lebih dari satu tahun dalam menyuarakan penolakan terhadap praktik pemerasan dan korupsi.
Ratusan warga memadati kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati untuk merayakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Sudewo terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima suap terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Suasana pusat Kota Pati tampak meriah sejak sore hingga malam. Warga dari berbagai kalangan berkumpul, menyalakan kembang api dan flare yang menerangi langit malam. Mereka juga membawa ratusan nasi tumpeng untuk disantap bersama sebagai ungkapan rasa syukur.
Tak hanya merayakan vonis, warga turut menggelar doa bersama demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Pati. Mereka berharap pemerintahan daerah ke depan terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kekuasaan.