Dokter Tifa Percaya Diri Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Optimistis Eksepsi Diterima
"Jadi kami sangat optimistis InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami InsyaAllah diterima. Aamiin. Mohon doanya semuanya," katanya.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima. Menurutnya, hak penuntutan jaksa telah gugur karena adanya pencabutan aduan dalam perkara yang sama.
Selain itu, pihak terdakwa juga menilai surat dakwaan cacat hukum karena dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan bertentangan dengan asas legalitas. Mereka meminta pemeriksaan perkara dihentikan serta nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Dokter Tifa dipulihkan.
Editor: Suriya Mohamad Said