Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan
Senin, 16 Februari 2026 - 20:56:00 WIB
Dia menjelaskan, UU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Konvensi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
Menurut Gibran, skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura hingga Italia. Di beberapa negara, aset hasil kejahatan disita dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Gibran pun mengajak seluruh elemen bangsa mengawal pembahasan UU Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan aturan tersebut penting agar kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi dapat kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Editor: Donald Karouw