Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Usut Kasus Dugaan Suap HGB
Advertisement . Scroll to see content

Kasus HGB Bogor Disidik KPK, Nusron Wahid: Kami Menghormati Proses Hukum

Senin, 21 September 2026 - 15:46:00 WIB
Kasus HGB Bogor Disidik KPK, Nusron Wahid: Kami Menghormati Proses Hukum
Nusron Wahid menegaskan menghormati dan mengikuti proses hukum KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan.

Empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut delapan tersangka dalam kasus tersebut:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut