Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Bermotif Politik
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menegaskan, penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak bermotif politik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula ini.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali, siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," ujarnya.
Dia menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023 silam. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung satu tahun. dengan jumlah saksi sekitar 90," kata Qohar.