Korupsi Kuota Haji: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
Selasa, 07 Oktober 2025 - 16:47:00 WIB

Sesuai Undang-Undang, kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan kini tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar