Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan
Senin, 03 Agustus 2026 - 20:04:00 WIB
Selain itu, lanjut Gafur, ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya juga menyatakan pemohon memiliki hak mengajukan ganti rugi immateriil. Menurutnya, pendapat tersebut justru melemahkan argumentasi hukum pihak termohon.
Gafur optimistis seluruh fakta persidangan akan dipertimbangkan hakim secara independen. Ia menegaskan pihaknya tidak semata mengejar besaran nilai ganti rugi, melainkan mengutamakan keadilan dan kepastian hukum.
"Jadi, kami di sini tidak mengejar nilai, berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum," ujarnya.
Editor: Suriya Mohamad Said