Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

MK Jamin Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, Tak Ada Konflik Kepentingan

Senin, 09 Desember 2024 - 22:10:00 WIB
MK Jamin Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, Tak Ada Konflik Kepentingan
MK menjamin bakal profesional menangani gugatan sengketa Pilkada 2024. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

"Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari, karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," ujarnya.

"Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," tambahnya.

Dia menekankan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang didaftarkan. Dia mengatakan, persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut