Modus Mengaku Polisi, 5 Pelaku Begal Motor Driver Ojol di Padang Ditangkap
Kamis, 19 Desember 2024 - 07:58:00 WIB
Sementara motor korban dibawa dua pelaku lainnya. Dalam mobil, HP korban dirampas pelaku perempuan yang mengancam korban dengan pistol. Korban selanjutnya ditinggal di pinggir jalan raya daerah kawasan Jalan Aru Lubeg.
"Modusnya pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai pelaku tawuran lalu mengambil HP dan motornya," ujar Wakaporesta, Rabu (18/12/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
"Para pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.
Editor: Donald Karouw