Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan
Refly menjelaskan aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangkapan hingga penggeledahan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Dia menilai tindakan penahanan, penangkapan, maupun penggeledahan yang tidak sah dapat menimbulkan hak bagi seseorang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
"Bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kami, kita semua, memperjuangkan kebenaran keadilan agar hukum tetap on the right track, baik dalam kasus di praperadilan dan insya Allah nantinya di kasus perkara pokok," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dia juga meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan uang ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan praperadilan dibacakan.
Editor: Suriya Mohamad Said