Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Siapkan Nota Perlawanan, Siap Hadapi Sidang Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

Selasa, 15 September 2026 - 21:28:00 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan
Roy Suryo mendapat ganti rugi Rp5 juta dari praperadilan. Uang itu akan disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak masuk ke kantong pribadinya. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Refly menjelaskan aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangkapan hingga penggeledahan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Dia menilai tindakan penahanan, penangkapan, maupun penggeledahan yang tidak sah dapat menimbulkan hak bagi seseorang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kami, kita semua, memperjuangkan kebenaran keadilan agar hukum tetap on the right track, baik dalam kasus di praperadilan dan insya Allah nantinya di kasus perkara pokok," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dia juga meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan uang ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan praperadilan dibacakan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut