Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

Selasa, 08 September 2026 - 15:59:00 WIB
Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta
Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam praperadilan jilid V. Ia meminta Menteri Keuangan membayar setelah tindakan aparat dinyatakan tidak sah. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Minta Menteri Keuangan Bayar Ganti Rugi
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy turut menjelaskan alasan Menteri Keuangan dimasukkan sebagai pihak dalam permohonan kali ini. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah permohonan ganti rugi sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak.

"Menimbang bahwa oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujarnya.

Tim hukum Roy menilai pembayaran ganti rugi merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Menteri Keuangan Republik Indonesia wajib ditarik sebagai pihak terkait in casu Turut Termohon II agar patuh dan tunduk pada putusan praperadilan a quo dan pembebanan ganti kerugian atas tindakan tidak sah yang dilakukan Termohon merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disebut APBN," tutur dia.

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut