Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

Selasa, 08 September 2026 - 15:59:00 WIB
Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta
Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam praperadilan jilid V. Ia meminta Menteri Keuangan membayar setelah tindakan aparat dinyatakan tidak sah. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ucap dia.

Roy menegaskan tuntutan ganti rugi tersebut bukan semata-mata untuk mendapatkan uang. Menurutnya, permohonan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.

Roy bahkan menyatakan tidak akan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi jika permohonannya dikabulkan hakim.

"Pemohon dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa berapapun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim tunggal, maka Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun nilai ganti rugi yang dikabulkan untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu."

Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan agenda sidang berikutnya. Jawaban dari Termohon dan para Turut Termohon akan digelar pada Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9/2026). "Putusan akan dibacakan Selasa 15 September pukul 13.00 siang,” tutur hakim.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut