Sidang Roy Suryo, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan
“Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan,” ujar jaksa.
Meski demikian, JPU menyatakan akan memperhatikan permintaan kuasa hukum agar seluruh barang bukti terkait perkara tersebut dapat dihadirkan sesuai rencana persidangan.
“Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian,” lanjut jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin (19/10/2026).
“Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Roy Suryo. Dengan demikian, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Editor: Suriya Mohamad Said