Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, Terbaru 6 Korporasi
Advertisement . Scroll to see content

Asap Karhutla Ancam Kesehatan Masyarakat, Ini 6 Kelompok Rentan Terkena ISPA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:07:00 WIB
Asap Karhutla Ancam Kesehatan Masyarakat, Ini 6 Kelompok Rentan Terkena ISPA
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkatkan ancaman gangguan pernapasan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkatkan ancaman gangguan pernapasan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 306.309 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla hingga 18 Oktober 2026, dengan 69.015 kasus dialami balita berusia 0-5 tahun. 

Dokter Spesialis Paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI, Prof Erlina Burhan, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ISPA di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat karhutla.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Prof Erlina menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus ISPA yang terjadi di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan.

“Hingga 18 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 306.309 kasus ISPA di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, hampir 70 ribu di antaranya dialami balita. Saya turut prihatin atas kondisi saudara-saudara kita yang terdampak,” tulis Prof Erlina, dikutip Rabu (21/10/2026).

Dia berharap karhutla segera mereda sehingga kualitas udara berangsur membaik. Masyarakat juga diimbau memberikan perlindungan lebih kepada orang-orang terdekat yang berisiko mengalami gangguan pernapasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut