Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Olahraga yang Ampuh Singkirkan Jerawat Membandel, Caranya Mudah dan Efisien
Advertisement . Scroll to see content

6 Cara Menghilangkan Jerawat, Nomor 4 Gunakan Masker Wajah

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 20:15:00 WIB
6 Cara Menghilangkan Jerawat, Nomor 4 Gunakan Masker Wajah
Cara menghilangkan jerawat. (Foto:cafemom)
Advertisement . Scroll to see content

3. Jangan memecahkan atau mengangkat jerawat

Memencet dan mengeluarkan jerawat dapat menyebabkan masalah menjadi lebih buruk. Area yang terkena bisa menjadi merah, sakit dan terlihat lebih buruk dari sebelumnya. Memecahkan jerawat juga akan merusak kulit, sehingga ketika area tersebut sembuh maka bekas luka mungkin akan tertinggal. 

4. Masker wajah 

Cara menghilangkan jerawat selanjutnya adalah dengan penggunaan masker yang dapat menghilangkan kotoran dan minyak supaya tidak mampu masuk terlalu jauh ke dalam kulit. Masker wajah mampu menghilangkan kotoran dan minyak pada kulit.

5. Lakukan eksploitasi kulit dengan lembut 

Cara menghilangkan jerawat selanjutnya adalah exfolitasi yang dapat membantu kulit pulih dari jerawat. Cara ini mampu membersihkan kotoran yang menyumbat pori-pori dan menghilangkan kulit mati dari wajah. Exfoliating juga menghilangkan penumpukan minyak. 

Menggunakan exfoliator dengan baik dapat menyembuhkan jerawat, tetapi pastikan untuk menggunakan produk pengelupasan dengan lembut. Menggosok terlalu keras dapat menyebabkan kerusakan pada kulit.

6. Hindari matahari 

Menghabiskan terlalu banyak waktu di bawah sinar matahari dapat menyebabkan bekas jerawat di wajah. Sinar UV mempengaruhi produksi sel pigmen. Jika Anda berada di bawah sinar matahari, pastikan untuk menggunakan krim matahari untuk mengurangi efek sinar matahari pada kulit Anda.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut