Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kasus Dokter Cabul, IDI Klaim sudah Lakukan Pembinaan
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat IDI, Ini Metode Cuci Otak Dokter Terawan

Selasa, 03 April 2018 - 13:12:00 WIB
Dipecat IDI, Ini Metode Cuci Otak Dokter Terawan
Gambaran metode cuci otak atau dalam dunia medis dikenal sebagai DSA yang dikembangkan dr Terawan Agus Putranto Sp Rad (K). (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

Dokter yang menempuh spesialis radiologi di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini melanjutkan, cara modifikasi dari DSA yang telah dikembangkannya. Modifikasi tersebut dimulai dengan menurunkan dosis radiasi DSA biasa yang biasanya di atas 300 satuan radiasi, diturunkan menjadi 25 satuan radiasi dalam DSA biasa.

Dokter Terawan (dua dari kanan). (Foto: Koran Sindo).

Cairan kontras yang diperlukan adalah 100 cc yang bisa membebani ginjal dan cukup berat, dalam modifikasi DSA kontras diturunkan menjadi 10 cc.

“Hampir semua rumah sakit di Indonesia sudah melakukan metode ini karena saya telah menyebarkannya sejak 2006. Metode ini sudah melayani puluhan ribu pasien, tiap tahun bisa 3.000 pasien,” tuturnya. Menurut dia, metode ini mengacu pada diagnostik yang tepat.

“Setiap pasien kita anggap sama dengan detail karena tidak boleh terlewat. Ini mengenai otak. Kami juga membentuk tim supaya keselamatan pasien menjadi prioritas. Metode ini pengerjaannya rata-rata memakan waktu 25 menit dan melayani pasien stroke perdarahan maupun nonperdarahan,” katanya.

Sebenarnya metode ini bisa dilakukan kapan saja karena otak itu dinamis, berubah setiap tahun bergantung pasien melakukan check-up berkala. Check-up itu menunjukkan harus ditangani kembali atau tidak dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan kembali untuk meningkatkan kualitas otak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut