Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Influenza A Subtipe H3N2 Sudah Masuk ke Indonesia, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

FKUI Nilai Kualitas Pelayanan Kesehatan Menurun, Kemenkes Bilang Ini!

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:03:00 WIB
FKUI Nilai Kualitas Pelayanan Kesehatan Menurun, Kemenkes Bilang Ini!
Kemenkes merespons kritikan ratusan guru besar FKUI. (Foto: Danandaya Arya Putra, Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 158 guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) satu suara menilai terjadinya penurunan kualitas pendidikan kedokteran di negara ini, termasuk penurunan di pelayanan kesehatan.

Menyikapi kritikan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah diterapkan untuk kepentingan masyarakat, bukan individu perseorangan.

"Perspektif dan kebijakan Kemenkes senantiasa berpijak pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan individu maupun organisasi tertentu," kata Aji dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Jumat (16/5/2025).

Selain itu, Aji juga menekankan bahwa Kemenkes dalam berbagai proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan banyak melibatkan dokter-dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

"Termasuk beberapa ketua kolegium yang juga merupakan alumni FKUI yang aktif berdiskusi dengan Kemenkes," tambah Aji.

Dalam pernyataannya, Kemenkes menyadari betul bahwa reformasi sistem kesehatan yang tengah berlangsung sejak diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dapat menimbulkan perdebatan maupun kesalahpahaman. Karena itu, Kemenkes terus membuka ruang dialog dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik.

"Reformasi ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia," kata Aji.

Kemenkes Bahas Problematika Kolegium

Terkait posisi kolegium, saat ini, sambung Aji, justru lebih independen dibandingkan sebelumnya. Sebelum UU 17/2023 tentang Kesehatan, kolegium berada di bawah organisasi profesi. Kini, kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Dengan demikian, kolegium tidak berada di bawah Kemenkes," terangnya.

Kemudian, proses pemilihan anggota kolegium yang ditetapkan pada Oktober 2024 dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Dengan kata lain, Kemenkes tidak pernah bermaksud menimbulkan kesan negatif terhadap profesi dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.

"Penjelasan yang disampaikan selama ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta di lapangan, khususnya terkait proses pendidikan dokter spesialis, demi melindungi peserta didik dari praktik perundungan atau kekerasan yang tidak sejalan dengan semangat profesionalisme," papar Aji.

"Seluruh langkah yang diambil Kemenkes merupakan bagian dari upaya mengatasi tantangan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, mulai dari akses, kualitas layanan, hingga pemerataan sumber daya manusia kesehatan yang masih perlu ditingkatkan," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut