Industri Farmasi Dukung Riset Bahan Baku Obat hingga Tingkatkan Layanan Kesehatan
Adapun bahan baku obat tersebut telah memeroleh sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendukung implementasi UU 33/2014 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
"Seluruh upaya ini merupakan dukungan untuk program pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 16 Tahun 2020 yang menjelaskan mengenai nilai bobot untuk komponen bahan baku obat sebesar 50 persen," ujarnya.
Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan Kimia Farma terus mengembangkan layanan preventif. Dengan demikian, masyarakat dapat teredukasi.
"Jadi kami bisa melakukan layanan preventif agar orang tidak harus ke rumah sakit. Tapi jika pasien tersebut sakit tentunya harus ke rumah sakit," ujar David.
Apalagi saat ini, layanan health care dari BPJS sudah bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Editor: Vien Dimyati