Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bayi Ditaburi Bedak Berlebihan sampai Bersin-Bersin, Ini Bahayanya
Advertisement . Scroll to see content

Johnson & Johnson Rela Bayar Rp90 Triliun demi Akhiri Gugatan Bedak Bayi Penyebab Kanker

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:55:00 WIB
Johnson & Johnson Rela Bayar Rp90 Triliun demi Akhiri Gugatan Bedak Bayi Penyebab Kanker
Ilustrasi bedak talc. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah studi epidemiologi menemukan adanya kaitan antara penggunaan bedak talc di area genital dengan meningkatnya risiko kanker ovarium. Namun, penelitian lain tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa talc secara langsung menjadi penyebab kanker.

Pada 2024, International Agency for Research on Cancer (IARC) mengklasifikasikan penggunaan bedak berbahan talc di area genital sebagai 'probably carcinogenic to humans' (Kelompok 2A) atau kemungkinan bersifat karsinogenik bagi manusia. Klasifikasi tersebut berarti terdapat bukti yang terbatas pada manusia dan bukti yang memadai pada hewan percobaan, tetapi belum dapat dipastikan sebagai hubungan sebab-akibat.

Sementara itu, Johnson & Johnson tetap mempertahankan posisinya bahwa puluhan tahun penelitian independen serta evaluasi regulator di berbagai negara menunjukkan produk talc mereka aman apabila digunakan sesuai petunjuk.

Dengan nilai penyelesaian mencapai sekitar Rp90 triliun, kesepakatan ini diperkirakan menjadi langkah terbesar Johnson & Johnson untuk menutup bab panjang litigasi talc yang selama bertahun-tahun membayangi reputasi perusahaan. Meski demikian, penyelesaian tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan ilmiah mengenai keamanan bedak talc, yang hingga kini masih terus menjadi objek penelitian dan pembahasan di kalangan pakar kesehatan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut