Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!
Advertisement . Scroll to see content

KKI Sentil Direktur RS Imbas Kasus Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS: Jangan Lepas Tangan!

Jumat, 07 Agustus 2026 - 10:47:00 WIB
KKI Sentil Direktur RS Imbas Kasus Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS: Jangan Lepas Tangan!
Ilustrasi KKI menegur para direktur RS imbas kasus dokter dan tenaga kesehatan komentar jahat ke pasien BPJS Kesehatan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin profesi tingkat sedang hingga berat, konsekuensinya bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR). Sanksi tersebut secara otomatis akan berdampak pada Surat Izin Praktik (SIP), sehingga tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik selama masa hukuman.

“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya di akun Threads @yurizaltrich terkait lamanya menunggu kamar rawat inap sebagai peserta BPJS Kesehatan. Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibalas dengan sejumlah komentar yang dinilai tidak berempati dari akun yang diduga milik oknum dokter dan tenaga kesehatan.

Polemik semakin menjadi perhatian publik setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Meski belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan kematiannya dengan lamanya waktu tunggu mendapatkan kamar rawat inap, komentar para oknum tenaga kesehatan di media sosial dinilai mencederai etika profesi dan memicu proses penelusuran oleh KKI bersama organisasi profesi.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut