Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alia Laksono Sebut Politisi Muda Harus Kerja Keras meski Dapat Privilege
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan, Begini Kata Ahli

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:08:00 WIB
Mengenal Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan, Begini Kata Ahli
Mengenal mandatory spending yang hilang di UU Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Pandu menegaskan, jumlah atau besar anggaran seharusnya bukan menjadi polemik yang harus dikeluhkan para tenaga medis. Dia mengatakan, bagian pentingnya adalah pengelolaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan dan tidak terbuang sia-sia.

“Masalahnya bukan di besar anggarannya, tapi bagaimana anggaran itu sesuai dengan yang memang direncanakan dan diimplementasikan, dan yang dibelanjakan hasilnya sesuai,” kata Pandu.

Lebih lanjut, Pandu yang juga merupakan mantan pengurus Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) turut menanggapi perihal kontroversi dari pengesahan UU Kesehatan ini. Alih-alih kontra, Pandu justru mendukung pengesahan ini dan menegaskan tak ada cacat prosedur dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan itu.

“Saya kira di dalam aturan pembuatan Undang-Undang ada semua. Jadi kalau dibilang cacat prosedur itu tidak,” ujar dia.

Pandu mengatakan penglaman pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia dan dunia ini menjadi suatu pelajaran penting untuk melakukan tranformasi pada layanan kesehatan. Ia berharap, semua pihak bisa ikut bekerjasama mewujudkan tranformasi tersebut meski tak berlangsung instan.

“Pelajaran pandemi ini mengajarkan kita untuk banyak berubah. Jalan masih panjang untuk kita mewujudkan pelayanan kesehatan kita seusia dengan harapan bersama,” katanya.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut