Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brisia Jodie Pernah Kena Tipu Hasil Tes Covid-19, Sempat Dibilang Positif
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Kepala Setelah Vaksinasi, Yuk Cari Tahu Cara Mengatasinya

Sabtu, 06 Maret 2021 - 13:58:00 WIB
Sakit Kepala Setelah Vaksinasi, Yuk Cari Tahu Cara Mengatasinya
Pusing dan sakit kepala merupakan salah satu efek yang paling sering dialami seseorang setelah divaksinasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Terutama karena antibodi yang dihasilkan setelah dosis pertama meningkatkan respons terhadap injeksi vaksin kedua. Hal ini membuat seseorang mengalami reaksi yang lebih kuat daripada sebelumnya.

Meskipun terkesan ringan bagi sebagian orang, sakit kepala bisa terasa cukup mengganggu. Sebabnya, bersiap-siaplah dan jangan banyak beraktivitas jika waktu vaksinasi segera tiba. Hal itu perlu dilakukan untuk memberi tubuh Anda istirahat yang dibutuhkannya.

Pengobatan yang bisa dilakukan saat sakit kepala terjadi:

1. Bila Anda tidak menyukai pil, ada beberapa jenis pengobatan rumahan yang patut dicoba. Sakit kepala bisa diredakan dengan menggunakan kantong es atau kompres dingin. Cara ini juga dapat mengatasi pembengkakan apa pun jika kebetulan mengalaminya.

2. Beberapa makanan pereda sakit kepala alami bisa Anda konsumsi. Minumlah kopi atau makan sayur berdaun hijau, rempah jahe juga bisa membantu. Menggunakan terapi minyak esensial, menghindari makanan yang kaya histamin juga dapat berhasil.

3. Sebagai tindakan pencegahan, sangat disarankan untuk mengurangi konsumsi alkohol setelah inokulasi, yang mungkin tidak hanya mengurangi respons antibodi tetapi juga bertindak sebagai pemicu buruk sakit kepala Anda.

4. Pertimbangkan untuk mengambil cuti setelah vaksinasi Anda. Ini akan membantu tubuh beristirahat dan pulih dengan baik.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut