Berikut cara membuat BPJS Ketenagakerjaan mandiri beserta syaratnya, dilansir dari berbagai sumber, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap
1. Syarat Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU)
- Mengisi formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
- Mengisi formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Mengisi formulir laporan rinci iuran pekerja
- Menyertakan NPWP perusahaan
- Menyertakan KTP pemilik perusahaan
- Menyertakan KTP tenaga kerja
- Menyertakan Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
2. Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Alamat Email
Baca Juga
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Pahami Langkah-langkahnya!
Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Cara daftar BPJS ketenagakerjaan online merupakan langkah yang cukup mudah. Berikut ini caranya:
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih Daftarkan Saya, kemudian pilih dari tiga pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
- Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.
- Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
- Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika mendaftar secara offline, Anda harus melakukan beberapa langkah seperti:
Baca Juga
11 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Online, Dijamin Anti Ribet!
- Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.
- Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
- Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
- Membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Komaruddin Bagja