Ibadah haji adalah ibadah dengan fisik dan harta. Adapaun ibadah shalat dan puasa adalah ibadah dengan fisik kita. Sedangkan, zakat adalah ibadah dengan harta kita.
Karena ibadah haji melibatkan harta dan fisik, maka tentu yang diwajibkan adalah orang-orang yang mampu saja. Mereka yang sudah wajib untuk berhaji adalah: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kemampuan yang dimaksud adalah: (1) memiliki bekal dan kendaraan (di mana hartanya bisa memenuhi utangnya dan beban nafkah keluarga saat pergi hingga kembali dari berhaji), (2) aman di perjalanan, (3) mampu untuk melakukan perjalanan.
Dalam ibadah haji para jamaah melakukan rangkaian ibadah sebagai upaya membersihkan diri dari dosa seraya mengharapkan ampunan, rahmat, dan ridha Allah. Dalam hadits disebutkan,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, no. 1521).