Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curhat KH Cholil Nafis usai Rekening Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tidak Bijak
Advertisement . Scroll to see content

Adopsi Spirit Doll alias Boneka Arwah dalam Islam, Ketua MUI: Hukumnya Haram

Rabu, 05 Januari 2022 - 17:59:00 WIB
Adopsi Spirit Doll alias Boneka Arwah dalam Islam, Ketua MUI: Hukumnya Haram
Perempuan bernama Queen Athena di Denpasar, Bali mengoleksi puluhan boneka arwah. (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah artis di Indonesia kini ramai-ramai mengadopsi spirit doll alias boneka arwah. Netizen pun menyoroti ulah sejumlah artis itu. 

Spirit doll memang bukanlah hal yang baru, namun belakangan ini popularitasnya semakin meningkat. Spirit doll adalah boneka yang diisi arwah atau roh orang yang sudah meninggal.

Mereka yang mengadopsi atau mengasuh boneka arwah itu harus memperlakukannya layaknya anak asuh seperti mengajaknya bicara dan merawatnya dengan baik.

Lantas bagaimana hukum mengadopsi spirit doll atau boneka arwah dalam Islam?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwwah, KH Cholil Nafis mengatakan, ketika boneka dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa yang dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubadzir dan israf yang hukumnya haram. 

"Begitu juga kalau boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," tulis Kiai Cholil Nafis dikutip dari akun Instagramnya @cholilnafis, Rabu (5/1/2022).

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah itu menjelaskan, menganggap boneka mempunyai kekuatan yang dapat emberi keberuntungan dan kebahagiaan bahkan dikultuskan untuk mendapatkan rezeki dan ketenaran pastinya haram. "Kalau bonekanya disembah pasti itu syirik karena menyekutukan Allah SWT dengan makhluk-Nya".

"Baiknya salurkan hartanya utk membantu anak tak mampu dan yatim atau piatu. Salurkan kasih sayangnya kepad keluarganya. Segeralah menikah dan sayangi keluarga atau anak asuhnya".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut