Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MUI Sebut Soeharto Hingga Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Adopsi Spirit Doll alias Boneka Arwah dalam Islam, Ketua MUI: Hukumnya Haram

Rabu, 05 Januari 2022 - 17:59:00 WIB
Adopsi Spirit Doll alias Boneka Arwah dalam Islam, Ketua MUI: Hukumnya Haram
Perempuan bernama Queen Athena di Denpasar, Bali mengoleksi puluhan boneka arwah. (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Boleh Main Boneka

KH Cholil Nafis menjelaskan, mainan boneka itu boleh sebagai hobi. Biasanya anak kecil atau pemudi senang mengoleksi boneka. 

"Ya hukumnya boleh aja seperti hadits Siti Aisyah ra yang main boneka dan Rasulullah SAW membolehkan, bahkan dlm hadits lainnya Rasulullah senyum atas boneka milik Siti Aisyah yang berbentu kuda bersayap," kata KH Cholil Nafis.

Hadits dari Siti Aisyah ra yang dimaksud yakni:

Dulu saya pernah bermain boneka-boneka di dekat Nabi sallahu ‘alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.” (HR. Bukhari).

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut