Apakah Puasa Tanpa Niat Sah? Ini Hukum dan Dalilnya
Terkait redaksi bacaannya, sebagian ada juga yang menganggap bahwa niat tidak harus persis seperti yang diajarkan para ulama. Dasarnya adalah karena niat merupakan amal hati, dan bukan amal lisan.
Imam An-Nawawi mengatakan:
النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب ولا يشترط
“Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Dan tidak disyaratkan dilafalkan,…” (Raudhah at-Thalibin, 1:84)
Dalam buku yang sama, beliau juga menegaskan:
لا يصح الصوم إلا بالنية ومحلها القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف
“Tidak sah puasa kecuali dengan niat, dan tempatnya adalah hati. Dan tidak disyaratkan harus diucapkan, tanpa ada perselisihan ulama…” (Raudhah at-Thalibin, 1:268)
Itulah ulasan mengenai 'apakah puasa tanpa niat itu sah?'. Kesimpulannya, puasa tanpa niat itu hukumnya tidak sah, terlebih jika tidak diniatkan dari hati. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja