Asal-usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Berikut Hukum Tata Cara dan Doanya
Ziarah kubur adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, baik untuk laki-laki maupun perempuan, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam. Ziarah kubur tidak terbatas pada waktu tertentu.
Hukum ziarah kubur jelang Ramadhan adalah mubah atau boleh, selama tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti menyekutukan Allah, melakukan bid’ah, atau mengganggu orang-orang yang sedang berpuasa. Ziarah kubur juga tidak boleh menghalangi kewajiban-kewajiban lain, seperti shalat, zakat, atau puasa.
Meskipun diperbolehkan berziarah, namun mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar ini termasuk suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal tersebut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ