Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Melaksanakannya Lengkap
Sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali, orang yang membadalkan haji harus sudah pernah haji terlebih dahulu. Apabila belum haji, maka orang tersebut tidak sah menghajikan orang.
Namun, menurut mazhab Hanafi dan Maliki, orang yang belum haji boleh membadal haji orang lain serta sah secara hukum, tapi orang tersebut berdosa lantaran belum haji untuk dirinya.
Cara melaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri, kecuali niatnya haruslah niat badal untuk seseorang. Tidak ada perbedaan rukun haji dan wajib haji yang dilakukan oleh orang yang menghajikan orang lain maupun yang berhaji sendiri.
Mereka yang melakukan badal haji wajib menunaikan prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta melakukan tawaf ifadah, sa’i, dan tahalul.
Orang yang sah ditunjuk menjadi wakil badal haji merupakan orang yang mempunyai kompetensi untuk mengerjakan haji, yaitu muslim, baligh, berakal serta mampu melaksanakannya. Sebaiknya dicari orang yang dapat dipercaya untuk melakukan badal haji dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor: Puti Aini Yasmin