Bolehkah Puasa Asyura Digabung dengan Puasa Ganti Ramadhan? Ini Kata Ulama
Sebab, waktu qadha ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan Syawal sampai berakhirnya bulan Sya’ban di tahun selanjutnya. Artinya kewajiban qadha Ramadhan itu bukan kewajiban yang sifatnya ala al-Faur akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang.
Ini juga –dalam ilmu ushul Fiqh- disebut dengan istilah wajib Muwassa yaitu kewajiban yang waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa’ ini adalah kewajiban yang boleh ditinggalkan denagn syarat ada azam untuk melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya. (Hasyiyah Ibn Abdin 1/117, Asna al-Mathalib 1/431, Tuhfatul-Muhtaj 3/457, al-Mughni 3/154-155)
Pendapat kedua, Madzhab al-Malikiyah menyatakan bahwa yang namanya berpuasa sunnah itu makruh hukumnya jika dilakukan oleh orang yang masih punya hutang Ramadhan.
Artinya masih tetap boleh melakukan, dan sah puasanya, hanya saja akan jauh lebih baik dan lebih berpahal baginya jika ia mengerjakan yang wajib dulu, yaitu qadha Ramadhan, bukan malah puasa sunnah yang memang hukumnya tidak bisa menandingi yang wajib.
Kemakruhan tersebut ada karena memang ia menunda-nunda kewajiban yang memang sudah dibebankan kepadanya serta tidak menyegerakannya. Padahal sejatinya kewajiban itu harus disegerakan. (Hasyiyah al-Dusuqi 1/518)
Sedangkan Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, kesunahan puasa Syawal pun demikian dengan Puasa Asyura hanya berlaku bagi mereka yang sudah melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Jadi, mereka yang masih punya utang kewajiban Ramadhan, tidak ada kesunahan puasa sunnah, justru itu menjadi keharaman.
Artinya orang yang berpuasa sunnah, baik itu syawal ataupun Puasa Asyura dan puasa sunnah lainnya sedangkan ia masih punya utang kewajiban Ramadhan, ia berdosa dan tidak sah puasa sunnahnya tersebut. Yang mesti dilakukan oleh mereka adalah menunaikan kewajibannya dahulu, yaitu membayar hutang puasa Ramadhannya.
Namun dari perbedaan pendapat yang ada, semua ulama dari kalangan 4 madzhab tersebut sepakat bahwa menyegerakan yang wajib itu sangat dianjurkan, dan menundanunda kewajiban itu bukanlah sifat orang muslim yang baik.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh mengerjakan Puasa Asyura digabung dengan puasa ganti Ramadhan. Demikian pembahasan mengenai bolehkah puasa Asyura digabung puasa ganti, semoga mencerahkan.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki