Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adik yang Diduga Bunuh Kakak gegara Warisan di Pamulang Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:30:00 WIB
Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi persoalan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi penyimpangan dan ketidakadilan. Sebab, pembagian harta warisan kerap memicu masalah dalam sebuah keluarga.

Namun, masalah itu bisa diminimalisasi jika sudah memahami cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam karena hal itu sudah ditentukan dalam syariat. 

Sebelum memahami cara pembagian harta warisan menurut hukum hukum Islam penting diketahui ilmu waris

Dikutip dari buku Fiqih Hibah & Waris yang ditulis Muhammad Ajib LC terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, Ilmu waris atau biasa dikenal dengan ilmu faraaidh adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui tata cara pembagian dan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mendapat bagian, siapa yang tidak mendapat bagian dan berapa besar masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta waris si mayit.

Dasar Hukum Waris

Di dalam Al-Quran ada banyak ayat yang secara detail menyebutkan tentang pembagian waris menurut hukum Islam. Khusus di surat An-Nisa' saja ada tiga ayat, yaitu ayat 11,12 dan 176. Selain itu juga ada di dalam surat Al-Anfal ayat terakhir, yaitu ayat 75.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ 

Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta...". (QS. An Nisaa: 11).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut