Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
3. Suami
Bila seorang istri wafat, suami berhak atas sebagian dari harta istrinya. Namun besarannya tergantung dari apakah istri itu punya anak yang mewarisi hartanya atau tidak, baik anak itu hasil perkawinan dengan suaminya yang sekarang ini atau mungkin anak dari hasil perkawinan sebelumnya.
Maka pembagian sebagai berikut: Kalau istri yang meninggal itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa suaminya itu berhak mendapat ½ bagian atau sebesar 50% dari harta istrinya.
Sebaliknya, bila istri yang meninggal itu punya anak yang ikut juga mendapat harta warisan, maka suaminya hanya berhak mendapat ¼ bagian atau 25% dari harta istrinya.
Dasarnya adalah firman Allah SAWT:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ
Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (QS. An Nisa: 12)
4. Istri
Bila seorang suami wafat, maka istrinya berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya. Namun besarnya tergantung dari apakah almarhum suaminya punya anak atau tidak, baik anak itu hasil dari perkawinan mereka, atau hasil perkawinan suaminya dengan istri yang lain, kalau memang ada.
Maka pembagiannya sebagai berikut:14 Ayat ini menegaskan bahwa bila suaminya itu punya anak, maka istri mendapat bagian sebesar 1/8 atau 12,5% dari harta suaminya. Sedangkan bila suami itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa istrinya mendapat hak ¼ atau 25% dari harta suaminya.