Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Memanas! Sule Siap Perang dengan Teddy Pardiyana di Perkara Warisan demi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:30:00 WIB
Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi persoalan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Keempat: Ahli waris hawasyi yaitu terdiri atas saudara laki-laki seayah seibu, saudari perempuan seayah seibu, saudara laki-laki seayah, saudari perempuan seayah, saudara laki-laki seibu dan saudari perempuan seibu. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan), anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan).

Kemudian paman seayah seibu, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah seibu dan anak laki-laki dari paman seayah.
Mereka itu adalah orang menyandang gelar ahli waris. Namun hanya sebatas terdaftar saja. Maksudnya ada sebagian dari mereka yang barangkali terhalangi dari mendapatkan harta warisan sebab ada ahli waris yang menghijabnya.

Mereka ini disebut ahl waris dzawil furudh yang mempunyai bagian yang sudah ditentukan yakni, 1/2, 1/4, 1/6, 1/8, 1/3, dan 2/3.

Ahli Waris Ashabah

Sedangkan ahli waris ashabah adalah mereka yang mendapat sisa dari harta yang sebelumnya diberikan kepada ahli waris yang berstatus ashabul furudh.

Di antara ahli waris yang mendapatkan ashabah adalah sebagai berikut:
1. Anak Laki-Laki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut