Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BPJPH Gagas Pembentukan ASEAN Australia New Zealand Halal Forum
Advertisement . Scroll to see content

Direktorat JPH Kemenag Perkuat Ekosistem Halal Nasional, Fokus pada Nilai Agama dan Gaya Hidup

Senin, 04 Agustus 2025 - 22:18:00 WIB
Direktorat JPH Kemenag Perkuat Ekosistem Halal Nasional, Fokus pada Nilai Agama dan Gaya Hidup
Direktur JPH Kementerian, Muhammad Fuad Nasar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH), satuan kerja setingkat eselon II di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi terpisah dari Kemenag. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024, Direktorat JPH fokus pada penguatan nilai-nilai keagamaan, perumusan kebijakan strategis, dan edukasi publik tentang halal sebagai gaya hidup, bukan hanya aspek teknis sertifikasi. Hal ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor ekonomi halal berbasis nilai spiritual.

Direktur JPH, Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, direktorat yang dipimpinnya bertugas membangun fondasi pemikiran dan arah kebijakan untuk mendukung ekosistem halal, bukan menangani teknis sertifikasi seperti pendaftaran, verifikasi, atau pengawasan yang kini menjadi kewenangan BPJPH. 

“Kami berfokus pada penguatan nilai, merumuskan kebijakan strategis, serta memastikan kolaborasi antar-pemangku kepentingan agar halal menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, bukan sekadar label pada kemasan,” ujar Fuad di Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Direktorat ini juga bertanggung jawab atas evaluasi, pemantauan, administrasi, serta pelaporan untuk memastikan implementasi jaminan produk halal sesuai dengan prinsip keagamaan dan tujuan nasional.

Peran dan Fungsi Direktorat JPH

PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengatur pemisahan tugas antara Direktorat JPH dan BPJPH secara jelas. BPJPH menangani aspek teknis, seperti penerbitan sertifikat halal, pengawasan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan auditor halal. Sementara itu, Direktorat JPH berperan dalam perumusan kebijakan strategis, pemantauan dan evaluasi, administrasi, dan kerja sama.

Fuad menegaskan bahwa halal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga nilai spiritual yang mencerminkan identitas Indonesia berbasis Pancasila. 

“Halal adalah gaya hidup yang menawarkan ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Seperti yang disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, halal itu pasti baik, sehat, dan bersih, serta menjadi kebanggaan Indonesia untuk dunia,” katanya.

Pendekatan ini sejalan dengan visi Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang menekankan bahwa halal harus terintegrasi dalam pola hidup masyarakat, bukan sekadar prosedur administratif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut