JAKARTA, iNews.id - Muslim diwajibkan melaksanakan shalat fardhu lima waktu sehari semalam mulai subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. Lantas, apa dosa meninggalkan shalat maghrib?
Shalat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah mukallaf. Mereka yang sengaja meninggalkan shalat jika masih diberi umur panjang sebaiknya segera mengerjakannya selagi masih memiliki kesempatan.
Membaca Al-Qur'an dan Berselawat Sebelum Tidur, Perintah Rasulullah SAW pada Muslimah
Sebab, salah satu amalan yang paling pertama dihisab kelak di akhirat nanti adalah shalat.
Dalam Alquran, Allah SWT mengancam kepada orang-orang yang lali mengerjakan shalat sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al Maun ayat 4-5:
Cara agar Shalat Diterima Setelah Menonton Film Dewasa, Simak di Sini!
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Artinya: Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS. Al Ma'un ayat 4-5).
Dalam ayat ini, Allah mengancam bagi orang-orang yang tidak mengerjakan perintah-Nya dengan mengerjakan shalat. Maka binasa dan celakalah orang yang salat yang memiliki sifat-sifat tercela berikut.
Yaitu orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, di antaranya dengan tidak memenuhi ketentuannya, mengerjakannya di luar waktunya, bermalas-malasan, dan lalai akan tujuan pelaksanaanya.
Lantas, apa dosa bagi orang yang meninggalkan shalat termasuk shalat maghrib?
Dosa Meninggalkan Shalat Maghrib
Dilansir dari Buku Qadha Shalat yang Terlewat Haruskah? yang ditulis Dr Ahmad Sarwat MA, jumhur ulama dari empat mazhab menyepakati bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat lima waktu tak terkecuali shalat maghrib maka dia berdosa besar.
Ancaman orang yang meninggalkan shalat secara sengaja bahkan tidak pernah mengerjakannyaakan jadi penghuni neraka Saqar. Hal ini disebutkan dalam Al Quran, Surat Al Muddatstsir ayat 42-44:
{مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ}
Artinya: "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab, "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.”(Al-Muddatstsir: 42-44).
Sebagian ulama lainnya berpandangan bahwa seorang muslim yang sengaja meninggalkan dhalat fardhu tanpa alasan syar'i, statusnya menjadi murtad dan kafir.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku