Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Sebut Tausiah Ustaz Abdul Somad Jadi Penyemangat Moral dan Spiritual Anggota 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan maksud pernyataan tersebut, “Dua raka’at setelah witir itu bukti bahwa masih diperbolehkan dua rakaat setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits soal sholat witir sebagai penutup malam bukanlah hukum wajib.”

Oleh sebab itu, umat Muslim yang sudah melaksanakan sholat Tarawih dan Witir setelah sholat Isya dapat mengerjakan sholat Tarawih sesudahnya. Namun perlu diingat bahwa seorang Muslim dilarang melakukan dua Witir dalam satu malam.

Sebagaimana hadits dari Thalq bin ‘Ali, di mana ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

Artinya: Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam. (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679)

Maka jika seseorang sudah menunaikan sholat Witir usai sholat Tarawih, ia tidak diperbolehkan mengerjakannya lagi usai sholat Tahajud.


Itulah penjelasan mengenai hukum amalan Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dalam beribadah di bulan suci ini. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut