Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah, Lengkap Arab, Latin, & Artinya serta Khasiatnya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:33:00 WIB
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Sejumlah santri membaca Al Qur'an. Hukum mempelajari ilmu tajwid agar bisa membaca Al Qur'an dengan baik dan benar merupakan fardu kifayah. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum mempelajari Ilmu tajwid adalah Fardhu Kifayah, sedang membaca Al Qur'an dengan baik dan benar sesuai ilmu tajwid hukumnya Fardhu Ain.

Bagi orang yang belum mampu membaca Al Qur'an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid wajib hukumnya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

Hukum bacaan tajwid penting diketahui Muslim dalam membaca Alquran. Sebab, membaca Alquran  harus benar dan tartil serta tahu makhrojul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut. Salah satu upaya agar bisa membaca Alquran dengan baik dan tartil yakni belajar ilmu tajwid yakni ilmu yang mempelajari tentang cara pengucapan dan pelafalan Alquran. 

Allah SWT berfirman:

اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)

Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang lain. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut