Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Berhentikan 2 Pengurus karena Terlibat Organisasi Terafiliasi Israel
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mencukur Alis Menurut Islam, Begini Penjelasannya

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:39:00 WIB
Hukum Mencukur Alis Menurut Islam, Begini Penjelasannya
Islam melarang mencukur atau mentato alis. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Adanya laknat yang diucapkan langsung oleh Rasulullah saw. atas tato menunjukkan bahwa tato itu adalah dosa besar. Menurut Imam Adz-Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia dan/atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa.

Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” 

Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”

Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah SAW dan itu sudah ada dalam Al-Qur’an.”

Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an namun aku tidak mendapati tentang hal itu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman (dengan makna), “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr, 59: 7). (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagai alternatifnya, dalam praktik di masyarakat ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan tato, dan hal itu (relatif) dapat diterima.

Wallahu a’lam bimurodih.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut