Hukum Merapatkan Shaf Dalam Shalat Berjamaah
JAKARTA, iNews.id - Hukum merapatkan shafdalam shalat berjamaah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah. Sedangkan Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat bahwa hukum meluruskan shaf adalah fardhu.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam untuk kembali merapatkan shaf dalam sholat berjamaah. Namun, kebolehan merapatkan shaf dalam sholat berjamaah ini berlaku khusus di daerah yang level 1 dan berzona hijau. Sedangkan di daerah zona kuning dan oranye tetap diminta menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ustadz Hanif Luthfi MA dalam bukunya "menempelkan Kaki Dalam Shalat: Haruskah? menerangkan, merapatkan shaf dalam sholat berjamaah memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW sangat menganjurkan ummatnya untuk bersatu dan melarang berceraiberai. Hal itu tercermin dalam barisan shalat jamaah.
Banyak hadits yang menunjukkan anjuran Nabi SAW untuk meluruskan shaf. Di antaranya adalah riwayat dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
"Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari dan Muslim).