Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Hanya Akui Gender Laki-Laki dan Perempuan di AS, 15.000 Tentara Transgender Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!

Selasa, 08 Agustus 2023 - 17:27:00 WIB
Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!
Hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan bukan mahram menurut ulama makruh tanzih. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Kemakruhan sahalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram itu mendasari hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwah (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga adalah setan".

Imam Asy Syairazi dalam kitabnya Al Muhadzab berpendapat: Wa yukrahu an yushaliyya rajulu biimraatin ajnabiyatin lima rawa anna nabiyya saw qaa la la yuhlawanna rajulun biimraatin fa inna tsalitasahuma as syaithan.

Artinya: Dan dimakruhkan seorang laki-laki sholat dengan perempuan ajnabi karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, yakni janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan karena yang ketiga adalah setan.

Dari penjelasan hadits di atas, para ulama kemudian berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah makruh tanzih.

Demikian ulasan hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut