Kemakruhan sahalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram itu mendasari hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwah (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga adalah setan".
Imam Asy Syairazi dalam kitabnya Al Muhadzab berpendapat: Wa yukrahu an yushaliyya rajulu biimraatin ajnabiyatin lima rawa anna nabiyya saw qaa la la yuhlawanna rajulun biimraatin fa inna tsalitasahuma as syaithan.
Artinya: Dan dimakruhkan seorang laki-laki sholat dengan perempuan ajnabi karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, yakni janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan karena yang ketiga adalah setan.
Dari penjelasan hadits di atas, para ulama kemudian berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah makruh tanzih.
Demikian ulasan hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku