Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Tajwid Surat Al An’am Ayat 50, Memahami Bacaan dengan Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tajwid Surat Al Anfal Ayat 72, Lengkap dengan Penjelasan dan Cara Bacanya

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:53:00 WIB
Hukum Tajwid Surat Al Anfal Ayat 72, Lengkap dengan Penjelasan dan Cara Bacanya
Hukum tajwid surat Al Anfal ayat 72 (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

قَوْمٍ = Hukumnya Mad layyin, karena ada tanda baca fathah bertemu dengan huruf و mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas.
مٍ بَيْنَكُمْ = Hukumnya Ikhfa syafawi, karena ada huruf mim mati bertemu dengan huruf ب. Cara membacanya samar-samar di bibir dan didengungkan.
بَيْنَكُمْ = Hukumnya Mad layyin, karena ada tanda baca fathah bertemu dengan huruf و mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas.
بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ = Hukumnya Idhar safawi, karena ada huruf mim mati/sukun bertemu dengan huruf و. Cara membacanya terang di bibir dengan mulut tertutup.
وَبَيْنَهُمْ = Hukumnya Mad layyin, karena ada tanda baca fathah bertemu dengan huruf ي mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas.
وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ = Hukumnya Idgham mimi, karena ada huruf mim mati bertemu dengan huruf م. Cara membacanya harus di masukan ke huruf yang kedua.
مِيثَاقٌ = Hukumnya Qalqalah kubra, karena ada huruf ق di akhir kalimat. Cara membacanya membalik membentuk huruf ق dengan jelas.
وَاللَّهُ = Hukumnya Lam jalalah tafhim, karena ada fatkhah bertemu lafadz اللَّهِ. Cara membacanya lebih tebal.
بَصِيرٌ = Hukumnya Mad arid lissukun, karena ada mad thabi'i di akhir kalimat. Cara membacanya dipanjangkan 6 harakat lebih utama.

Demikian hukum tajwid Al Anfal ayat 72. Semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik setiap hukum bacaan pada ayat tersebut. Wallahu a'lam bishawab.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut