Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid dan Mandi Junub
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid, Haram atau Boleh? 

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:13:00 WIB
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid, Haram atau Boleh? 
Hukum wanita haid masuk masjid (Foto: twenty20photos)
Advertisement . Scroll to see content

Seorang ulama yang merupakan murid Imam Syafi’i paling masyhur, Al-Muzani juga berpendapat bahwa wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Alasannya karena wanita musyrik saja diperbolehkan untuk memasuki masjid, maka tak ada alasan untuk melarang wanita muslimah yang sedang haid untuk melakukan hal serupa.

Imam Al-Muzani berkata, “ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik.” 
(Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339).

Dengan demikian, terjawab sudah hukum wanita haid masuk masjid. Wallahu a’lam bish shawab.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut