Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua, Ayah dan Ibu Bebas Mengambil Harta Anak?
Melansir laman Konsultasi Islam, mayoritas ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, dan mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hak orangtua atas harta anaknya baik yang masih kecil atau dewasa adalah saat ia membutuhkannya untuk kebutuhan pokok, seperti kebutuhan harian.
Jika memang orangtua sangat membutuhkan, bahkan boleh mengambil harta anaknya tanpa izin selagi untuk kebutuhan dasar.
Adapun untuk keperluan selain kebutuhan dasar, orangtua perlu meminta izin dulu kepada anaknya. Jika anaknya masih kecil, orangtua boleh membelanjakan untuk keperluan si anak dan berhak mengaturnya.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kalian serahkan – kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya – harta (mereka yang ada dalam wewenangmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An-Nisa: 5)