Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua, Ayah dan Ibu Bebas Mengambil Harta Anak?
Hal itu juga senada dengan apa yang dijelaskan oleh Ustaz Ahmad Mundzir melalui kanal YouTube Islam NU.
"Orangtua boleh memakai sesuai dengan kebutuhan dasarnya," kata Ustaz Ahmad Mundzir.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang paling berhak atas harta anak adalah anak itu sendiri. Orangtua berhak atas harta anak dan bahkan boleh mengambilnya apabila memang sangat mendesak dan untuk kebutuhan pokok.
"Setiap orang itu paling berhak terhadap hartanya masing-masing, daripada anaknya, daripada orangtuanya, dan semua manusia. Artinya setiap orang entah itu anak kecil atau bayi, dewasa, dia yang paling berhak atas hartanya sendiri," lanjut Ustaz Ahmad Mundzir.
"Orangtuanya tidak lebih berhak terhadap harta orang (anak) itu, begitu pula semua orang," imbuhnya.