Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan Warga Cianjur Keracunan usai Minum Susu Kambing
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Aqiqah, Pengertian, Hukum, Waktu Terbaik dan Tata Caranya

Senin, 05 September 2022 - 08:30:00 WIB
Syarat Aqiqah, Pengertian, Hukum, Waktu Terbaik dan Tata Caranya
Syarat Aqiqah, hukum dan waktu terbaik menamai dan mencukur rambut bayi yang baru lahir. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

2. Orang yang diaqiqahi

Para ulama sepakat bahwa orang yang diaqiqahi adalah anak yang baru lahir, hal ini berdasarkah hadis yang menyatakan bahwa aqiqah itu dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. 

Orang yang melaksanakan akikah adalah orang tua dari anak yang baru lahir tersebut.

3. Jumlah hewan untuk aqiqah

Jumlah hewan untuk aqiqah mayoritas ulama berpendapat bahwa untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing/domba.

4. Waktu penyembelihan hewan aqiqah

Penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Namun sebagaian ulama berpendapat bahwa jika pada hari ketujuh tersebut belum mampu melaksanakan aqiqah untuk anaknya, Sayyidah Aisyah r.a. dan Imam Ahmad berpendapat bahwa aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ke-14, ataupun hari ke-21.

Jika pada hari-hari itu juga belum mampu, boleh dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu. Kewajiban akikah menjadi gugur apabila bayi meninggal sebelum usia tujuh hari.

5. Penyembelihan Hewan Aqiqah

Penyembelihan hewan aqiqah sama dengan penyembelihan hewan kurban, namun tujuannya yang berbeda, yaitu sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah SWT dengan lahirnya sang anak.

6. Membaca Doa 

Selain membaca basmalah, takbir dan shalawat, disunnahkan juga berdoa saat menyembelih hewan aqiqah. 

، اللهم إن هذه عقيقة فالن

Latin: Allahumma minka wa ilaika, Allahumma inna hadzihi aqiqotu fulan.

Atinya: Ya Allah ini darimu dan untukmu, ya Allah sesunguhnya ini aqiqahnya fulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut