Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan Warga Cianjur Keracunan usai Minum Susu Kambing
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Aqiqah, Pengertian, Hukum, Waktu Terbaik dan Tata Caranya

Senin, 05 September 2022 - 08:30:00 WIB
Syarat Aqiqah, Pengertian, Hukum, Waktu Terbaik dan Tata Caranya
Syarat Aqiqah, hukum dan waktu terbaik menamai dan mencukur rambut bayi yang baru lahir. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

7. Daging Aqiqah Dimasak dan Disedekahkan 

Sebaiknya daging aqiqah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orang tua yang melaksanakan aqiqah untuk anaknya boleh memakan daging akikah tersebut, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum Muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya.

8. Pemotongan Rambut Bayi

Setelah penyembelihan hewan, selanjutnya upacara pemotongan rambut bayi dan diberikan nama yang sebaik-baiknya.

Pelaksanaan pemotongan rambut ini oleh Rasulullah SAW disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran. Hal ini menurut Jumhur Ulama memiliki status hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dimutamakan (Semi wajib).

9. Memberi Nama Bayi yang Baik

Para ulama Syafiiyah menganjurkan untuk pemberian nama bayi dilakukan pada hari ke 7. Yaitu bersamaan dengan aqiqah dan dicukur rambutnya. Namun diperbolehkan juga memberi nama bayi sebelum hari ke 7 atau bahkan setelah hari ke 7.

Namun yang afdhal adalah memberi nama bayi di hari ke 7. Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:

"Para ulama Syafiiyah mengatakan: disunnahkan memberi nama bayi di hari ke 7, boleh juga sebelumnya atau sesudahnya. Dari Samrah bin Jundub radhiyallahu anhu , sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Setiap bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah dihari ke 7, dicukur rambutnya dan diberi nama. (HR. Abu Dawud, atTirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad yang shahih).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut