8 Syarat Khutbah Jumat Menurut Mazhab Imam Syafi'i
6. Khutbah haruslah bersambung (muwalat)
Muwalat itu bersambungnya rukun yang satu dengan rukun selanjutnya tanpa ada kalimat penghalang atau jeda panjang yang memisahkan.
Artinya dalam menyampaikan khutbah, dari rukun satu sampai rukun selanjutnya ke akhir, disampaikan tanpa adanya jeda, atau dipisahkan dengan kalimat yang bukan bagian dari rukun khutbah.
7. Suci dari hadats (kecil dan besar)
Karena khutbah itu juga rangkain dari pada shalat Jumat, maka untuk keabsahannya, disyaratkan suci dari hadats baik kecil atau besar kotoran baik badan, pakaian dan tempat.
8. Menutup aurat
Khathib haruslah orang yang tertutup auratnya dalam melasanakan syarat shalat jumat tersebut.
Wallahu a'lam bishshawab
Editor: Kastolani Marzuki