Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inara Rusli Bantah Nikah Siri dengan Insanul Fahmi Tanpa Wali
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Simak Urutan-urutannya

Selasa, 08 November 2022 - 20:25:00 WIB
Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Simak Urutan-urutannya
Syarat menjadi wali nikah dalam Islam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kehadiran wali nikah merupakan syarat sah pernikahan dan salah satu dari lima rukun nikah dalam Islam. Namun, ada beberapa syarat menjadi wali nikah yang harus dipenuhi.

Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi SAW yang memiliki banyak keutamaan di dalamnya. Selain menggenapkan separuh agama, menikah juga membentengi seseorang dari perbuatan zina serta mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Pernikahan juga membuat hati seseorang tenteram dan melanggengkan keturunan.

Ustaz Firman Arifandi dalam bukunya berjudul Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan menjelaskan, pernikahan adalah jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Isalm yaitu menjaga nasab atau keturunan. Selain itu, memelihara manusia agar tidak gterjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah seperti zina, homoseksual dan lain sebagainya.

Dalil tentang pernikahan disebutkan dalam Alquran, Surat An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut